Wednesday, January 08, 2003
Kebenaran Jurnalisme dan Kebenaran Hukum
Fakta jurnalisme tidak selalu identik dengan fakta hukum (rechtsfeit). Tidak selamanya kebenaran jurnalisme didukung kebenaran menurut kacamata hukum (rechtswaarheid). Kebenaran jurnalisme cenderung pada kebenaran formal (semu). Sedangkan kebenaran hukum cenderung mengutamakan kebenaran hakiki (materielewaarheid). Namun, kebenaran jurnalisme yang bersifat formal (semu), menurut pengalaman Time vs mantan Presiden Soeharto (tahun 2000), ternyata dapat menjadi kebenaran materiil jika hakim meyakininya (menjadi keyakinan hakim). Andi Muis mengupas Kasus "The Washington Post".
Labels:
Indonesia,
Journalistic,
Justice
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Searching...

Custom Search
No comments:
Post a Comment