Friday, February 13, 2004

Dissenting Opinion Hakim Rahman

Hakim agung memutuskan mengabulkan permohonan kasasi Akbar Tandjung dalam kasus penyelewengan dana nonbujeter Bulog sebesar Rp 40 miliar untuk program raskin pada Kamis (12/2/2004). Tapi, putusan itu lonjong, karena hakim Abdul Rahman Saleh berbeda pendapat dan mengajukan dissenting opinion, di antaranya "Akbar terbukti melakukan perbuatan tercela karena tidak bisa menunjukkan usaha minimum yang pantas untuk melindungi uang negara sebesar Rp 40 miliar yang telah dipercayakan presiden kepadanya, juga untuk berkoordinasi dengan menteri terkait."

Searching...

Custom Search