Wednesday, January 01, 2003

Parlemen Amatiran

Kemelut tentang amandemen UUD45 lahir dari pemerintahan para amatir: memperkuat kekuasaan eksekutif dan parlemen sengaja menyerahkan sebagian kekuasaannya (pembentukan undang-undang) kepada eksekutif. MPR jadi tak merasa perlu minta pendapat rakyat (referendum) karena mengandaikan rakyat telah memberi kuasa penuh kepada MPR, dan kuasa ini tidak dapat ditarik lagi. Demikian kesimpulan Dr. Ir. Sudarsono H. M.A., Kepala Badan Diklat Depdagri dan alumni The University of Tokyo dalam Government By Amateurs.

No comments:

Post a Comment

Searching...

Custom Search